⚠️ Halaman ini membutuhkan JavaScript untuk tampil dengan benar. Mohon aktifkan JavaScript di pengaturan browser Anda.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 - tentang pemenuhan beban kerja guru

Artikel ini membahas tentang beban kerja guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK yang Berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 dan mencabut Permendikbud No. 15 Tahun 2018.

Daftar isi

Subjek

  1. Pendidikan formal: PAUD, SD, SMP, SMA/SMK

  2. Nonformal: kesetaraan dan pelatihan masyarakat Termasuk: Guru BK, guru pendidikan khusus, dan guru dengan tugas tambahan

Waktu

Berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 (Pasal 25)

Beban Kerja Guru

  1. Total: 37 jam 30 menit/minggu (tidak termasuk istirahat)
  2. Kegiatan inti:
    1. Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
    2. Melaksanakan pembelajaran/konseling
    3. Menilai hasil belajar
    4. Membimbing & melatih murid
    5. Menjalankan tugas tambahan pendidikan

Jam Tatap Muka

  1. Guru mapel: minimal 24 jam, maksimal 40 jam/minggu
  2. Guru BK: minimal membimbing 5 rombel/tahun

Tugas Tambahan

  1. Diakui sebagai bagian dari beban kerja
  2. Jenis dan ekuivalensi jam tercantum dalam lampiran

Penetapan & Redistribusi

  1. Kepala sekolah menetapkan guru wali & tugas tambahan
  2. Dinas mengatur redistribusi jika jumlah guru tidak seimbang

Pengecualian

  1. Guru di sekolah layanan khusus
  2. Sekolah luar negeri
  3. Jumlah rombel kurang
  4. Kurikulum tidak memungkinkan

Penugasan Lain

  1. Tugas dinas, pengembangan kompetensi, pendampingan

Pencabutan & Peralihan

  1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 dicabut
  2. Pengawas mengikuti aturan lama hingga disesuaikan

Lampiran

No.PeranJumlah & WaktuBeban Kerja/Minggu
1Wali Kelas1 guru, 1 kelas, minimal 1 tahun ajaran2 jam tatap muka
2Pembina OSIS1 guru, minimal 1 tahun ajaran2 jam tatap muka
3Pembina Ekstrakurikuler1 kegiatan, min. 1 tahun ajaran, min. 20 murid/minggu2 jam tatap muka
4Koordinator Pengembangan Kompetensi1 guru, minimal 1 tahun ajaran2 jam tatap muka
5Pengurus Bursa Kerja Khusus (SMK)Ketua dan personil, minimal 1 tahun ajaranKetua: 2 jam; Lainnya: 1 jam
6Guru Piket1 hari/minggu, minimal 1 tahun ajaran1 jam tatap muka
7Pengurus LSP Pihak PertamaKetua dan kepala bagian, minimal 1 tahun ajaranKetua: 2 jam; Lainnya: 1 jam
8Koordinator Kinerja Guru1 guru, minimal 1 tahun ajaran2 jam tatap muka
9Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek1 guru per 1–3 rombel, minimal 1 tahun ajaran2 jam tatap muka per rombel
10Koordinator Pendidikan Inklusi1 guru, pelatihan lanjut, minimal 1 tahun ajaran2 jam tatap muka
11Tim Pencegahan Kekerasan / Satgas Perlindungan3–9 guru, sesuai jumlah murid dan jenjangKoordinator: 2 jam; Anggota: 1 jam
12Pengurus Acara Satuan PendidikanKetua/Sekretaris/Bendahara, minimal 1 bulan1 jam tatap muka
13Pengurus Organisasi PendidikanKetua/Sekretaris/Bendahara, minimal 1 tahunNasional: 3 jam; Provinsi: 2 jam; Kabupaten/Kota: 1 jam
14Tutor Pendidikan KesetaraanMaksimal 6 jam/minggu, minimal 1 semester1 jam tatap muka
15Instruktur/Narasumber Nasional1 program nasional1 jam tatap muka
16Peserta Pelatihan Terstruktur1 guru, minimal 1 semester1 jam tatap muka
17Koordinator KKG/MGMP Provinsi/Kabupaten/Gugus1 guru, minimal 1 tahun ajaran1 jam tatap muka
18Pengurus Organisasi Kemasyarakatan NonpolitikKetua/Sekretaris/Bendahara, minimal 1 tahun1 jam tatap muka
19Pengurus Organisasi Pemerintahan NonstrukturalKetua/Sekretaris/Bendahara, minimal 1 tahun1 jam tatap

Sumber

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 - tentang pemenuhan beban kerja guru

Comments