Kode Etik Guru
11 Etika Prinsip untuk Profesi Mengajar dan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru.
Daftar isi
Mengapa Etika Profesi Guru Penting?
Setiap profesi yang bertanggung jawab terhadap kehidupan orang lain membutuhkan pedoman etika, apalagi profesi guru yang mendidik individu di bawah usia 20 tahun. Guru tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membantu siswa mengembangkan diri secara utuh—mulai dari cara berpikir, menghargai orang lain, menjadi warga negara yang baik, hingga menghargai diri sendiri. Oleh karena itu, perilaku guru perlu diatur.
11 Etika Prinsip untuk Profesi Mengajar
Kode etik dirancang untuk menjadi panduan dalam menghadapi dilema etika yang sering muncul. Prinsip-prinsip etika guru dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Etika terhadap Ilmu Pengetahuan:
- Integritas Intelektual: Menghormati ilmu pengetahuan dan cara memperolehnya (metodologi).
- Integritas Kejuruan: Terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan agar efektif dalam mengajar.
- Keberanian Moral: Berani mengajarkan materi atau menggunakan metode yang dibutuhkan, meskipun tidak populer.
- Etika terhadap Peserta Didik:
- Mendahulukan Kepentingan Orang Lain: Menempatkan kepentingan siswa di atas kepentingan pribadi.
- Tidak Berpihak: Adil kepada semua siswa dan mencegah eksploitasi.
- Memiliki Wawasan Kemanusiaan: Menghormati latar belakang siswa dan berupaya menciptakan kesetaraan.
- Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Menyadari bahwa setiap tindakan guru akan membekas pada siswa.
- Etika terhadap Profesi:
- Kerendahan Hati: Bersedia mengakui kesalahan diri sendiri.
- Kolegialitas: Menghormati dan bekerja sama dengan rekan seprofesi.
- Kemitraan: Melibatkan dan memanfaatkan bakat siswa serta kontribusi orang lain dalam proses belajar.
- Tanggung jawab dan Aspirasi Profesi: Aktif memberikan tanggapan terbuka mengenai kebijakan pendidikan.
Peran Negara dan Tantangan Penegakan Etika
Negara berperan penting dalam memastikan kode etik ini diikuti oleh semua guru. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru.
Peraturan ini mengamanatkan bahwa Organisasi Profesi Guru harus memiliki kode etik yang mengatur tanggung jawab moral guru terhadap:
- profesi
- peserta didik
- rekan seprofesi
- orang tua/wali peserta didik
- masyarakat
- peraturan perundang-undangan
Tantangan dalam menegakkan kode etik muncul ketika terjadi pertentangan prinsip, misalnya antara kewajiban mengajar dan tugas lain seperti penelitian. Dalam kondisi ini, profesionalisme guru diuji untuk memahami dinamika prinsip dan mengambil keputusan yang paling relevan.
Kode Etik dalam Kerangka Pendidikan Nilai
Secara keseluruhan, kode etik guru merupakan wujud nyata dari pendidikan nilai. Kode etik ini bukan sekadar aturan, melainkan seperangkat nilai yang menjadi panduan tindakan. Dengan memegang teguh kode etik, guru dapat menjadi teladan dan agen perubahan yang membentuk karakter bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Daftar pustaka
Modul PPG - Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai > Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?
Comments