⚠️ Halaman ini membutuhkan JavaScript untuk tampil dengan benar. Mohon aktifkan JavaScript di pengaturan browser Anda.

Juknis BOS 2025

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP). Menggantikan peraturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya Nomor 63 Tahun 2023).

Daftar isi

 

Download dokumen

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025download
Pokok perubahan BOSP 2025download

Telaah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

telaah ini kami sarikan dari "Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025" , anda dapat mendowload dokumen aslinya pada tombol download di atas

Dana Bantuan Pendidikan (Dana BOSP) (Bab I)

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP), yaitu uang bantuan dari pemerintah untuk sekolah dan lembaga pendidikan.

Untuk bagian penting kami beri tanda bold tebal, dan bagian inti kami beri warna biru tua

  • Ada 3 Jenis Dana BOSP:
    1. Dana BOP PAUD: Untuk Pendidikan Anak Usia Dini.
    2. Dana BOS: Untuk Sekolah Dasar dan Menengah.
    3. Dana BOP Kesetaraan: Untuk pendidikan kesetaraan (paket A, B, C).
  • Jenis Penggunaan Dana:
    1. Dana Reguler: Untuk kebutuhan sehari-hari sekolah.
    2. Dana Kinerja: Untuk sekolah yang prestasinya bagus, agar bisa lebih meningkatkan mutu.
  • Rekening Satuan Pendidikan: Rekening bank khusus untuk menerima dana ini.

Dana BOSP harus dikelola dengan prinsip:

  • Fleksibel: Bisa disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  • Efektif: Dana harus berhasil mencapai tujuan pendidikan.
  • Efisien: Dana digunakan sebaik mungkin untuk hasil terbaik.
  • Akuntabel: Penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan.
  • Transparan: Penggunaannya harus terbuka dan jelas untuk semua pihak.

Siapa yang Dapat Dana BOSP? (Bab II)

Bab ini menjelaskan sekolah atau tempat belajar mana saja yang berhak menerima bantuan dana dari pemerintah (Dana BOSP).

1. Dana untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

  • Siapa yang dapat? TK, Kelompok Bermain, TPA, dan sejenisnya.
  • Syarat umum: Punya data sekolah yang lengkap (NPSN, Dapodik), izin resmi, dan rekening bank.
  • Syarat Dana Kinerja: Sudah dapat Dana Reguler dan pernah jalankan program penting dari Kementerian.

2. Dana untuk SD, SMP, SMA, SLB, SMK (Pendidikan Dasar dan Menengah)

  • Siapa yang dapat? Semua jenjang sekolah ini.
  • Syarat umum: Sama seperti PAUD, ditambah bukan sekolah yang dikelola kementerian lain.
  • Syarat Dana Kinerja:
    • Sekolah Berprestasi: Sudah dapat Dana Reguler dan pernah juara di lomba tingkat provinsi/nasional/internasional.
    • Sekolah Berkinerja Terbaik: Sudah dapat Dana Reguler dan masuk 15% sekolah terbaik di daerahnya berdasarkan rapor pendidikan.

3. Dana untuk Pendidikan Kesetaraan

  • Siapa yang dapat? Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
  • Syarat umum: Sama seperti PAUD.
  • Syarat Dana Kinerja: Sudah dapat Dana Reguler dan masuk 15% sekolah kesetaraan terbaik di daerahnya berdasarkan rapor pendidikan.

Berapa Banyak Dana yang Diterima? (Bab III)

Jumlah dana BOSP ditentukan setiap tahun.

  1. Dana Reguler (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan):
    • Dihitung berdasarkan biaya per siswa di daerah itu dikalikan jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya.
    • Ada jumlah minimal siswa yang dihitung untuk sekolah di Daerah Khusus atau SLB, meskipun jumlah siswanya kurang dari itu (misalnya, PAUD di Daerah Khusus minimal dihitung 9 siswa, BOS untuk SLB/Daerah Khusus minimal 60 siswa, Kesetaraan di Daerah Khusus minimal 10 siswa).
  2. Dana Kinerja (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan):
    • Jumlahnya ditentukan langsung oleh Keputusan Menteri.

Bagaimana Dana Disalurkan? (Bab IV)

Dana BOSP disalurkan langsung ke rekening bank sekolah.

  • Rekening sekolah harus atas nama sekolah dan diawali dengan NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional).
  • Jika ada masalah dan dana kembali (retur), akan diselesaikan sesuai aturan Menteri Keuangan.
  • Pemerintah bisa menunda atau menghentikan penyaluran dana jika ada pelanggaran aturan dari pemerintah daerah atau sekolah.

Jadi, jumlah dana dihitung berdasarkan jumlah siswa dan biaya per daerah, dengan jumlah khusus untuk daerah terpencil. Kemudian, dana tersebut dikirim langsung ke rekening sekolah, dan ada aturan ketat tentang bagaimana dana itu harus diterima dan digunakan.

Bagaimana Dana BOSP Digunakan? (Bab V)

Bab ini menjelaskan untuk apa saja dana bantuan operasional sekolah (Dana BOSP) bisa dipakai, dan bagaimana cara melaporkannya. 

Sekolah bisa langsung menggunakan Dana BOSP setelah uangnya masuk ke rekening sekolah.

Untuk Apa Saja Dana Ini Bisa Digunakan?

1. Dana Reguler (untuk PAUD, BOS, dan Kesetaraan) Dana ini umumnya bisa digunakan untuk:

  • Penerimaan siswa baru.
  • Pengembangan perpustakaan/pojok baca (wajib minimal 10% untuk beli buku).
  • Kegiatan belajar mengajar (termasuk ekstrakurikuler untuk BOS dan Kesetaraan).
  • Evaluasi/asesmen pembelajaran.
  • Administrasi sekolah.
  • Pengembangan guru dan tenaga kependidikan.
  • Pembayaran listrik, air, internet.
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20% dari dana).
  • Pembayaran honor guru/tenaga kependidikan (maksimal 20% untuk sekolah negeri, 40% untuk sekolah masyarakat/swasta). Honor diberikan kepada yang belum punya gaji pokok dan terdaftar di Dapodik.

Tambahan Khusus:

  • PAUD: Juga untuk kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.
  • BOS (khusus SMK/SMALB): Untuk alat multimedia, peningkatan kompetensi keahlian, dan mendukung penyerapan lulusan

2. Dana Kinerja (untuk PAUD, BOS, dan Kesetaraan) Dana ini digunakan untuk kegiatan yang lebih spesifik:

  • PAUD Kinerja: Untuk pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial.
  • BOS Kinerja:
    • Sekolah Berprestasi: Untuk asesmen/pemetaan bakat, pengembangan bakat, dan pengelolaan prestasi. Jika sekolahnya "pengimbas" (sangat berprestasi), juga untuk pembinaan sekolah lain.
    • Sekolah Berkinerja Terbaik: Untuk pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial.
  • Kesetaraan Kinerja: Untuk pembelajaran mendalam.

Bagaimana Cara Menggunakan Dana?

  • Sekolah harus merencanakan penggunaan dana dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  • Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk membiayai belanja atau kegiatan yang sudah dibiayai penuh dari sumber lain (tidak boleh dobel).

Bagaimana dengan Sisa Dana?

  • Dana dari tahun sebelumnya bisa digunakan, asalkan dicatat di RKAS dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah.
  • Dana wajib dikembalikan ke kas daerah jika sekolah ditutup, tidak mau menerima dana, atau berubah status (misalnya jadi sekolah kerja sama).

Pelaporan Penggunaan Dana

  • Kepala sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOSP melalui aplikasi Kementerian.
  • Batas waktu pelaporan:
    • 31 Juli: Untuk penggunaan tahap I.
    • 31 Januari tahun berikutnya: Untuk total penggunaan dana setahun penuh.
  • Sanksi jika terlambat melapor: Penyaluran dana tahap berikutnya bisa dikurangi atau bahkan dihentikan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu.

Pengawasan Dana (Bab VII)

Bab-bab ini menjelaskan bagaimana Dana BOSP diawasi, beberapa aturan khusus, dan kapan peraturan ini mulai berlaku.

  • Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota akan terus memantau dan mengevaluasi bagaimana Dana BOSP dikelola dan digunakan.

Aturan Peralihan (Bab VIII)

  • Jika ada sisa Dana BOS Kinerja dari program sekolah penggerak atau sekolah dengan kemajuan terbaik, sisa dana itu bisa digunakan sesuai aturan Dana BOS Kinerja untuk sekolah berkinerja terbaik.

Ketentuan Lain-Lain (Bab IX)

  • Jika ada sekolah yang dikelola pemerintah daerah atau masyarakat tidak menerima Dana BOSP, maka biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau yayasan/badan hukum yang menyelenggarakan sekolah tersebut.

Aturan Penutup (Bab X)

  • Peraturan Menteri sebelumnya (Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya) dicabut dan tidak berlaku lagi.
  • Peraturan Menteri yang baru ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Lampiran 1

Lampiran ini menjelaskan secara detail untuk apa saja Dana BOSP dapat digunakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan, baik untuk kebutuhan rutin (Dana Reguler) maupun untuk peningkatan mutu dan prestasi (Dana Kinerja).

A. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOSP Reguler

Dana ini digunakan untuk membiayai operasional rutin Satuan Pendidikan pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (BOS), serta Kesetaraan.

KategoriRincian/Jenis
Penerimaan Peserta Didik Baru :
  • Biaya formulir, publikasi, pendaftaran daring.
  • Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
  • Pendataan ulang siswa lama.
  • Penentuan peminatan/tes bakat (khusus BOS).
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca:

  • Penyediaan buku teks utama (sesuai kurikulum, dinilai Kementerian, rasio 1 buku/siswa/tema, pegangan pembelajaran).
  • Penyediaan buku non-teks (pengayaan, ensiklopedia, referensi) untuk literasi dan pembelajaran mendalam.
  • Penyediaan buku teks pendamping (termasuk digital).
  • Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya,
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain/
Ekstrakurikuler
:

  • Umum: Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran, pengembangan media berbasis TIK, aplikasi/perangkat lunak, penguatan literasi/numerasi, penguatan pendidikan karakter, pencegahan kekerasan, penguatan kebhinekaan.
  • PAUD: Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE), festival, pra-literasi, diskusi perkembangan anak, kunjungan rumah.
  • BOS: Pembelajaran remedial/pengayaan, persiapan ujian, pengembangan pembelajaran berbasis proyek, penyelenggaraan ekstrakurikuler (kepanduan, olahraga, seni, keagamaan, sains, dll., termasuk biaya lomba).
  • Kesetaraan: Penyusunan analisis konteks, silabus, RPP, modul interaktif, pengadaan alat keterampilan, pembelajaran luar kelas, penguatan saka widya budaya bakti.
Pelaksanaan Evaluasi/
Asesmen Pembelajaran
:
  • Pelaksanaan refleksi pembelajaran, survei lingkungan belajar.
  • Evaluasi capaian perkembangan anak (PAUD).
  • Penyelenggaraan ulangan harian, tengah/akhir semester, kenaikan kelas (BOS).
  • Dukungan partisipasi Asesmen Nasional dan asesmen lainnya, tes kemampuan akademik (BOS, Kesetaraan).
  • Penyelenggaraan ujian modul/sumatif, ujian pendidikan kesetaraan (Kesetaraan).
  • Penyediaan laporan hasil ujian/asesmen.

Pelaksanaan Administrasi Kegiatan
Satuan Pendidikan
:



  • Pengelolaan dan operasional rutin (ATK, alat kebersihan).
  • Penyusunan perencanaan, pengawasan, evaluasi, tata tertib.
  • Penyelenggaraan kemitraan dengan orang tua/wali (PAUD).
  • Pencetakan ijazah dan pengesahan fotokopi ijazah (BOS).
  • Pendataan peserta didik program pendidikan kesetaraan (Kesetaraan).

Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  • Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Pelatihan pembelajaran mendalam, koding, kecerdasan artifisial, perencanaan pembelajaran, inovasi konten/metode.
  • Peningkatan kompetensi pengadaan barang dan jasa.
  • Partisipasi di komunitas belajar.

Pembiayaan Langganan Daya dan
Jasa:

  • Pembayaran listrik, telepon, air, internet (termasuk pemasangan baru/penambahan kapasitas).
  • Sewa/pembelian genset/panel surya (termasuk perawatan/perbaikan).
  • Pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar untuk PJJ (khusus BOS).

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan:

  • Perbaikan kerusakan ringan bangunan (atap, plafon, listrik, pintu, jendela, pengecatan, lantai).
  • Perbaikan/pembelian meubel (meja, kursi).
  • Penyediaan/pemeliharaan sarana/fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, sanitasi, penyediaan sumber air bersih.
  • Pemeliharaan/perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, pendingin ruangan, APE, peralatan praktikum (khusus BOS).
  • Pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya.
  • Penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan/kesehatan (khusus Kesetaraan).
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran:
 
  • Komputer desktop/workstation, laptop, printer/scanner, LCD proyektor.
  • Perangkat praktik pembelajaran tiga dimensi (khusus BOS).
  • Alat multimedia pembelajaran lainnya.

Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian (Khusus SMK dan SMALB):

  • Uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan/kompetensi peserta didik.
  • Uji kemampuan bahasa asing berstandar internasional.
  • Praktik kerja industri/lapangan (termasuk perjalanan dinas pembimbing).
  • Kegiatan pemagangan guru/peserta didik di industri.
  • Penyelenggaraan SMK/SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
  • Pengembangan kerja sama industri.

Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan (Khusus SMK dan SMALB):

  • Penyelenggaraan bursa kerja khusus.
  • Pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study).

Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan (Khusus Dana BOP PAUD Reguler):

  • Penyediaan alat deteksi dini tumbuh kembang.
  • Penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan.
  • Pembelian cairan/sabun pembersih tangan, disinfektan, masker.
  • Penyediaan makanan tambahan.


B. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOSP Kinerja

Dana ini digunakan untuk kegiatan khusus yang mendukung peningkatan mutu bagi Satuan Pendidikan yang berkinerja baik atau berprestasi.

  1. Dana BOP PAUD Kinerja (Sekolah Berkinerja Terbaik):
    • Kegiatan pembelajaran mendalam: Pelatihan, penyediaan perangkat ajar (buku, APE), pengembangan digitalisasi pembelajaran mendalam (aplikasi).
    • Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial: Pelatihan, penyediaan perangkat ajar, pengembangan digitalisasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
  2. Dana BOS Kinerja (Sekolah yang Memiliki Prestasi):
    • Asesmen dan Pemetaan Talenta: Penyelenggaraan asesmen talenta, evaluasi/inovasi sistem asesmen.
    • Pelatihan dan Pengembangan Talenta: Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi (termasuk untuk melanjutkan karier belajar), penyediaan sarana penunjang, kompetisi internal, pembinaan/partisipasi kompetisi eksternal.
    • Pengembangan Manajemen dan Ekosistem: Peningkatan kapasitas guru dalam asesmen/pemetaan talenta, pengembangan kemitraan, strategi manajemen talenta, perencanaan berbasis potensi talenta, pengelolaan data talenta.
    • Pembinaan dan Pengembangan Prestasi (untuk Sekolah Pengimbas): Pengembangan kapasitas SDM, pendampingan/konsultasi program manajemen talenta, pengembangan talenta melalui kemitraan, kompetisi lokal antar sekolah imbas.
    • Dana BOS Kinerja (Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik):
    • Kegiatan pembelajaran mendalam: Pelatihan bagi guru/tenaga kependidikan, penyediaan perangkat ajar (buku, modul, media), pengembangan digitalisasi pembelajaran mendalam (aplikasi).
    • Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial: Pelatihan, penyediaan perangkat ajar (buku teks/non-teks, modul, media), pengembangan digitalisasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
  3. Dana BOP Kesetaraan Kinerja (Sekolah Berkinerja Terbaik):
    • Kegiatan pembelajaran mendalam: Fokus pada implementasi pembelajaran mendalam.

Lampiran II

Lampiran ini menjelaskan langkah-langkah teknis dalam mengelola Dana BOSP, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

A. Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP

Sebelum dana digunakan, sekolah harus membuat rencana dan anggaran Dana BOSP untuk satu tahun dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Penyusunan RKAS ini berdasarkan:

  • Kebutuhan sekolah.
  • Hasil evaluasi diri dari profil sekolah.

RKAS ini akan menentukan:

  • Komponen penggunaan Dana BOSP.
  • Rincian biaya yang dibutuhkan.
  • Rincian barang/jasa yang diperlukan.
  • Harga satuan dan volume.

Penyusunan RKAS dilakukan melalui rapat yang melibatkan warga sekolah dan komite sekolah, lalu hasilnya diinput ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP

Setelah dana masuk, penggunaannya harus sesuai dengan rencana yang sudah diinput di aplikasi Kementerian.

  • Setiap penggunaan dana harus dicatat lengkap dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pengadaan barang/jasa.
  • Pencatatan penggunaan dana ini juga harus diinput ke dalam aplikasi yang disediakan Kementerian, dan bisa dilakukan kapan saja oleh sekolah.

C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP

Setelah dana digunakan, sekolah wajib membuat laporan dan pertanggungjawaban.

  • Laporan ini mencakup pemeriksaan dan verifikasi atas pengadaan barang/jasa serta penggunaan dana.
  • Bentuk laporan sudah tersedia di sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan Kementerian.
  • Laporan ini kemudian diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh sekolah melalui aplikasi tersebut.

Sekolah juga harus bersedia diaudit sesuai peraturan yang berlaku terkait laporan dan pertanggungjawaban dana ini.